I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Segala amal perbuatan manusia,
perilaku dan tutur katanya tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari'at,
baik hukum syari'at yang tercantum di dalam Quran dan Sunnah, maupun yang tidak
tercantum pada keduanya, akan tetapi terdapat pada sumber lain yang diakui
syari'at.Sebagaimana yang di katakan imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum
syara' merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh. Sasaran kedua di siplin ilmu ini memang
mengetahui hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Meskipun
dengan tinjauan yang berbeda. Ushul fiqh meninjau hukum syara' dari segi
metodologi dan sumber-sumbernya, sementara ilmu fiqh meninjau dari segi hasil
penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah yang berhubungan dengan
perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa igtidha (tuntutan perintah dan
larangan), takhyir (pilihan), maupun berupa wadhi (sebab akibat), yang di
maksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di berikan oleh Allah
terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang mukallaf. Seperti hukum
haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal, syarat, sebab, halangan
(mani')dan ungkapan lain yang akan kami jelaskan pada makalah ini yang
kesemuanya itu merupakan objek pembahasan ilmu Ushul fiqh.