1. Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus
pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaian
yang sempit dan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang
menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang
terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa
mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman: "Dan janganlah wanita-wanita
muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka."
(An-Nur: 31).
"Dan janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan
kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan
mereka." (An-Nur: 31). Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang
kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka
bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana
halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha?
2. Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak
menutupi betis, dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga
pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan
mahramnya.
Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadapan
laki-laki bukan mahramnya, baik di dalam maupun di luar rumah. Tetapi ironinya,
pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah.
Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaiannya tersebut merupakan jenis
kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi timbulnya
berbagai tindak perkosaan dan kriminalitas. Yang lebih mengherankan, seakan
jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat, sehingga
jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannya
yang jauh dari Islam tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan
yang digelar di berbagai stasiun telivisi adalah pakaian-pakaian seronok dan
telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan.
Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir
oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam . Abu Hurairah meriwayatkan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua (jenis manusia)
dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa
cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan
wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan
menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti
punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga bahkan tidak akan
mendapat wanginya, dan sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian." (HR. Muslim, shahih).
3. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di
dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini jelas haram karena tidak menutup aurat. Tetapi betapa
banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka
mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat umum.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita adalah aurat,
maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki)."
(HR. At-Tirmidzi, hasan shahih). Yakni setan membuat segenap mata memandang
kepada si wanita sehingga menimbulkan fitnah.
4. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki,
baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian khusus dengan
segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang
membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai
laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadits shahih
disebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR.
Al-Bukhari, shahih). "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat
laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini
shahih menurut syarat Muslim).
5. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk
menyambung rambut.
Ketika acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta
lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah
dilarang. Asma' binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi `.
Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak
perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau
menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjawab: "Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan
yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Muslim). "Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu
apapun." (HR. Muslim).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu)
yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh
dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal
ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga
wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah
menunjuki mereka dan kita semua.
6. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit
ketika berwudhu.
Setiap kulit anggota wudhu tidak boleh terhalang oleh air,
termasuk di dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang
mengenai kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Allah berfirman: "Wahai
orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah
wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan
kakimu hingga ke mata kaki." (Al-Maidah: 6). Biasanya yang mengecat kuku
adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun
wanita.
7. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan
kaki.
Ini adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum,
baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Ada lima fithrah; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan,
menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku." (Muttafaq
alaih). Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: "Kami diberi waktu dalam
menggunting kumis, memo-tong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan
agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam." (HR. Muslim).
Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada
manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus, tetapi ia tidak
menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus
menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh.
Adapun di antara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga ia
merupakan salah satu tindakan penjagaan.
8. Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan
murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah
kebudayaan Arab belaka, tidak merupakan perintah syari'at. Oleh mereka yang
terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan
pembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil
dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah
mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illaa billah. Tidak seorang
ulama salaf pun yang berpendapat kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama.
Pendapat aneh ini hanya terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari
tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam
pembahasan-pembahasan terdahulu.
9. Tidak memakai kaos kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi sebagian muslimah yang ta'at memakai pakaian muslimah
pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena
itu ia harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa.
Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah terdahulu.
Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji, baik
kecantikannya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak
yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski dengan resiko membuka
aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah, wanita adalah sumber
fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah
yang menutup aurat secara syar'i berarti telah memberikan sumbangan terbesar
bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah
dalam hal berpakaian! (ain).
Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian Laki-Laki
1. Isbal.
Isbal yaitu menurunkan atau memanjang-kan pakaian hingga di
bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik
celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan
ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam, padahal dalam pandangan Allah ia
merupakan masalah besar. Rasulullah ` bersabda: "Kain yang memanjang
hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka." (HR. Al-Bukhari, shahih).
Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal ) dengan Neraka tersebut
sifatnya adalah muthlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak. Jika
isbal tersebut dilakukan dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar.
Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Pada hari Kiamat, Allah tidak
akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia)
karena takabur." (Muttafaq Alaih, shahih).
Dan secara tegas Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam melarang
kita kaum laki-laki melakukan isbal. Beliau Shallallahu 'alaihi wasalam
bersabda: "Dan tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau
enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah
mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai
kesombongan." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih ,
At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).
Hadits di atas memberi kata putus terhadap orang yang
beralasan bahwa memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal
tidak karena sombong. Ini adalah alasan batil dan dicari-cari untuk pembenaran
kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas memasukkan
perbuatan isbal sebagai sikap sombong, apatah lagi jika memang isbal-nya itu
diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta
menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya
yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka
menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka
yang mengenakan pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan
syari'at.
Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya
hingga di bawah mata kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang
dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai
pakaian hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh di atas mata
kaki. Na'udzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.
2. Mengenakan pakaian tipis dan ketat.
Dalam kaca mata syari'at, jika bahan-bahan pakaian itu
sangat tipis sehingga menampakkan aurat, lekuk-lekuk tubuh atau sejenisnya maka
pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurun-kan kepadamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (Al-A'raf: 26).
Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan
lekuk-lekuk tubuh maka hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai
dan menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
3. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita.
Di antara fithrah yang disyari'atkan Allah kepada hambaNya
yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat
kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar, maka
yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadits shahih
disebutkan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari).
Sebagian ulama' berkata, 'Yang dimaksud menyerupai dalam
hadits tersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan
sejenisnya, bukan dalam berbuat kebaikan.' Karena itu, termasuk dalam larangan
ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting, kalung, gelang
kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal tersebut adalah kekhususan
bagi wanita. Rasulullah ` bersabda: "Allah melaknat laki-laki yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud,
Shahihul Jami' , 5071) .
4. Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend.
Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering
tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau pakaian yang
dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar
penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar makhluk
hidup, salib atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non
Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan
kebersihan diri, yang biasanya ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan
bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa asing.
Pada umumnya para pemakai pakaian-pakaian tersebut merasa
bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas
karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Nabi ` bersabda:
"Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memper-oleh) popularitas di dunia,
niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat."
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).
Imam Asy-Syaukani berkata, 'Hadits di atas menunjuk-kan
diharamkannya mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan
tersebut tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga
pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang bertentangan
dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada
bedanya antara pakaian yang mahal atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan
orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos pada (niat)
popularitas.'
5. Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat.
Seperti memakai celana pendek atau pakaian olah raga lainnya
yang menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki.
Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan menutup dan
menjaga auratnya kecuali di depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika
Rasulullah ` melihat sahabat Ma'mar tersingkap pahanya, beliau ` bersabda:
"Wahai Ma'mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat." (HR.
Ahmad). "Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu."
(HR. Imam lima kecuali An-Nasa'i dengan sanad hasan).
6. Tidak memperhatikan masalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang yang akan menunaikan shalat berjama'ah tak
peduli dengan pakaian yang dikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan
kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana
disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada Allah,
karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang
diperintahkan. Allah berfirman: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31).
Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika
hendak ke masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang
dituntunkan dan dipraktikkan baginda Nabi ` dan para sahabatnya yang mulia.
7. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman,
negarawan atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar
makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia atau hewan. Nabi Shalaluhu'alaihi
Wa salam bersabda: "Setiap tukang gambar ada di Neraka, Allah mencipta-kan
untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka
menyiksanya di Neraka Jahannam." (HR. Muslim). "Malaikat tidak masuk
ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar." (HR.
Al-Bukhari).
Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau
menggunakannya madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan
pengagungan terhadap mereka.
8. Laki-laki menggunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk
laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju,
pena, rantai, cincin dan sebagainya. Ada pula yang merupakan hadiah dalam suatu
pertandingan, misalnya sepatu emas dan lainnya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasalam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki,
serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda: "Salah
seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenakannya di
tangannya!' Setelah Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu dikatakan,
'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!' Ia menjawab, 'Demi Allah, selamanya
aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah membuangnya." (HR.
Muslim, 3/1655).
Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
"Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumku dan
diharamkan keduanya bagi kaum prianya dari mereka." (HR. Ahmad,
At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, shahih). (ain).
0 komentar:
Posting Komentar